Pejabat eksekutif salah satu merek anggota Gaikindo mengatakan, sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah sudah dilakukan dari pihak Kementerian Perindustrian kepada anggota asosiasi. "RPP-nya sudah diparaf Chatib Basri dan MS Hidayat. Jadi, tinggal diresmikan saja," jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dari draf Rancangan Peraturan Tentang Perubahan Atas PP No. 41 Tahun 2013 disebutkan, kalau kenaikan PPnBM dilakukan untuk kendaraan bermotor impor (CBU), maupun rakitan lokal (CKD). Untuk mobil bermesin bensin berlaku untuk kapasitas 3.000 cc ke atas, sedangkan diesel 2.500 cc ke atas. Kenaikkan diputuskan dari 75 persen menjadi 125 persen.
"Memang jumlahnya tidak terlalu banyak, mungkin cuma sekitar 20.000 unit dari total 1,2 juta unit. Jadi, tidak terlalu berpengaruh terhadap pasar," tukas Budi.
Menurut Budi, semula Kemenperin sempat mau menaikkan PPnBM untuk CBU sedan bermesin 3.000 cc ke bawah, tapi urung dilakukan. "Ini hanya salah satu paket saja untuk menurunkan impor, masih banyak paket-paket lain yang disiapkan kemudian," tutup Budi.
Terima kasih telah membaca artikel tentang PPnBM Mobil Mewah Resmi Naik jadi 125 Persen di blog Beatles Ringtone 188 jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.